Jenis dan tatacara pendaftaran haji di Indonesia, secara global terdiri dari 2 (dua), yaitu:
1. Haji REGULER atau Haji BIASA
- Haji Reguler ini dilakukan dengan mendaftar sendiri ke Bank penerima setoran ONH, minimal sebesar Rp 25 juta untuk mendapat NOMOR PORSI HAJI. Bank tempat membuka rekening harus sesuai lokasi tempat tinggal/KTP
- Setelah membuka rekening haji di Bank, langsung ke Kantor Kementrian/Departemen Agama di Kabupaten/Kotamadya sesuai domisili/KTP.
- Kembali sekali lagi ke Bank untuk langsung diregistrasi Nomor Porsi Haji. Petugas Bank akan memberi tahu Nomor porsi dan perkiraan tahun keberangkatan haji.
- Setelah selesai proses tersebut, maka tinggal menunggu tahun perkiraan keberangkatan dengan memperbanyak pengetahuan ibadah haji, mempersiapkan mental dan bekal serta menjaga kesehatan.
Terkadang, kita bisa berangkat haji maju satu tahun dari tahun yang diberitahukan, karena ada jamaah yang sakit, meninggal atau membatalkan diri. Oleh karena itu, lebih baik bersiap-siap setahun lebih awal.
- Sesudah proses pendaftaran tersebut, jamaah haji dapat memilih dua kemungkinan cara, yaitu: (1) HAJI MANDIRIĀ danĀ (2) KBIH/ YAYASAN (kelompok Bimbingan Ibadah Haji).
Bagi yang MANDIRI, berarti segala sesuatunya dipersiapkan dan dikerjakan sendiri dengan dipandu oleh petugas KUA Kecamatan di tempat tinggal jamaah (seperti: mengambil koper, buku manasik, seragam/batik, membuat paspor, dll).
Adapun mereka yang mendaftar ke KBIH/ Yayasan, maka semua keperluan dan persiapan jamaah diurus oleh KBIH, jamaah tinggal menunggu pemberitahuan dan pengaturannya, termasuk seluruh keperluan dan kegiatan selama berada di tanah suci akan dibantu petugas KBIH bersama petugas haji dari pemerintah. Bagi jamaah yang sudah cukup lanjut usia atau tidak percaya diri atau tidak memiliki pengelaman dan keberanian, sebaiknya mengikuti KBIH.
Untuk keperluan mengikuti atau mendaftar di KBIH ini, jamaah harus menambah uang infaq/ jasa bimbingan yang besarnya bervariasi dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta (informasi hingga tahun 2011). Mendaftar ke KBIH sudah bisa dilakukan sejak pendaftaran awal atau selambat-lambatnya satu tahun sebelum keberangkatan haji.
- Pada tahun yang ditentukan,bagi yang mengikuti KBIH langsung dipandu untuk mengikuti kegiatan MANASIK HAJI, sedangkan yang Berhaji Mandiri, maka akan dipandu dan dikoordinasi oleh KUA Kecamatan.
2. Haji KHUSUS atau ONH Plus atau Haji Plus
- Haji KHUSUS dilakukan dengan mendaftar langsung ke Biro Perjalanan Haji atau Travel Haji.
Berhati-hatilah terhadap Tarvel Haji yang nakal karena tidak legal dan tidak terdaftar di Kementrian Agama. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mendaftar, tanyakan terlebih dahulu NOMOR IZIN Penyelenggara UMRAH/HAJI Khusus di travel tersebut dan dicek juga di Kementrian Agama (bisa melalui telepon).
- Biaya Haji Khusus pada umumnya dalam konversi dolar USD $ 7500-an atau lebih tergantung pelayananya. akan tetapi, untuk mendapat Nomor Porsi Haji Khusus minimal harus membayar USD $ 5000.
- pada umumnya, jika mendaftar satu tahun sebelum berangkat, maka jamaah bisa berangkat haji di tahun tersebut, insya Allah.
- Seanjutnya, jika sudah selesai proses pendaftaran, maka seluruh informasi, bimbingan, persiapan, perlengkapa dan lai-lainnya diurus seluruhnya oleh Travel.
- Dengan uang lebih, tentu jamaah mendapat berbagai kelebihan, diantaranya: waktu berangkat haji lebih cepat, bimbingan haji lebih intensif, pengurusan selama di tanah suci lebih baik dan hotel berada dekat dengan masjid.